Dalam kesempatan ini saya kan bahas tentang reorder point (ROP) atau dalam bahasa kita disebut dengan titik pemesanan ulang. Menurut Sofjan Assauri (2004;196), tingkat pemesanan ulang/kembali (reorder point) adalah "Suatu titik atau batas dari jumlah persediaan yang ada pada suatu saat dimana pemesanan harus diadakan kembali."
Reorder Point ialah batas
atau saat atau titik dimana harus diadakan pemesanan kembali sehingga
kedatangan atau penerimaan barang yang dipesan itu tepat pada waktu dimana
persediaan diatas safety stock sama dengan nol.
Dalam penentuan/penetapan Reorder Point
haruslah kita memperhatikan Faktor-faktor yang mempengaruhi titik pemesanan
kembali, yaitu :
- Lead
Time. Lead time adalah waktu yang dibutuhkan antara barang yang dipesan hingga
sampai diperusahaan.
-
Tingkat pemakaian bahan baku rata-rata persatuan
waktu tertentu (Procurement Lead Time)
- Persediaan Pengaman (Safety Stock), yaitu jumlah
persediaan barang minimum yang harus dimiliki oleh perusahaan untuk menjaga
kemungkinan keterlambatan datangnya bahan baku
Dari ketiga faktor di atas, maka reorder point
dapat dicari dengan rumus berikut ini :
Keterangan :
LT = Lead Time
AU = Penggunaan bahan baku
SS = Safety Stock
Dimana faktor
penghambat reorder point adalah :
-
Terjadinya kesalahan dalam meramalkan
perhitungan.
- Keterlambatan penerimaan barang dari supplier
yang disebabkan oleh beberapa hal seperti terlalu banyak proses administrasi
yang berbelit–belit, sarana transportasi yang kurang memadai baik dari segi kualita
maupun kuantitas.
Cara menghitung titik pemesanan kembali (Reorder Point) :
-
Menetapkan jumlah penggunaan selama lead time dan ditambah dengan
persentase tertentu.
Reorder Point dapat ditetapkan dengan berbagai cara,
antara lain dengan :
1) PT. Jaya Abadi menetapkan lead time bahan baku A selama 4 minggu, pemakaian rata-rata
sebesar 300 Kg perminggu, safety stock yang ditaksir sebesar pemakaian rata-rata
untuk 2 minggu. Dari data ini, maka reorder pointnya adalah sebagai berikut :
Reorder Point = (4 x 300) + (2 x 300)
= 1.800
3) menetapkan jumlah penggunaan selama lead time dan ditambah dengan persentase tertentu. Misalnya ditetapkan bahwa safety stock sebesar 50% dari penggunaan selama lead time dan dtetapkan bahwa lead timenya adalah 6 hari, sedangkan kebutuhan barang setiap harinya adalah 3 unit/hari.
ROP = (6 x 3) + 50% (6 x 3)
= 18 + 9
= 27 unit,
3) dengan menetapkan penggunaan selama lead time
dan ditambah dengan penggunaan selama periode tertentu sebagai safety stock,
misalkan kebutuhan selama 4 hari.
ROP = (6
x 3) + (4 x 3)
= 18 + 12
= 30 unit
Dari contoh yang
terakhir ini dapatlah dikatakan bahwa “reorder point”-nya adalah pada
jumlah 30 unit, ini berarti bahwa pesanan harus dilakukan pada waktu jumlah
persediaan tinggal 30 unit.
No comments:
Post a Comment